Salah satu kantor Telkomsel (tyo/inet)
Diungkapkan peneliti dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, lantaran masalah ini telah memasuki wilayah hukum maka sebaiknya diikuti dulu perkembangannya yang ada. Namun meski masih ada hak kasasi, ini bisa meninggalkan preseden yang tidak baik.
"Yang paling utama adalah comply dengan aturan yang ada. Di industri telekomunikasi ada aturan, hendaknya jangan coba-coba dilanggar atau menyiasati aturan tersebut," tukas Heru, kepada detikINET, Senin (17/9/2012).
"Ya mereka (Telkomsel-red) harusnya tahu lah bagaimana seharusnya, ada aturan CP (content provider) harus berizin. Tapi tetap kerja sama walau tak berizin, kemudian dihentikan di tengah jalan, panjang kan urusannya," tambahnya.
Ditambahkan olehnya, selain aturan telekomunikasi, ada juga aturan lain yang perlu dipatuhi, misalnya UU Perusahaan, UU Perlindungan Konsumen, dan dalam kasus kepailitan ada UU Kepailitan no 37/2004 sebagai salah satu sarana hukum penyelesaian utang piutang.
Kisah perseteruan ini berawal dari kerja sama dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga merugikan PT Prima Jaya Informatika hingga Rp 5,3 miliar.
Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel.
Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.
( tyo / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
17 Sep, 2012
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/590267/s/238071f1/l/0Linet0Bdetik0N0Cread0C20A120C0A90C170C1512320C20A2230A30C3990Cdinyatakan0Epailit0Etelkomsel0Ememberi0Epreseden0Eburuk/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Dinyatakan Pailit, Telkomsel Memberi Preseden Buruk
Dengan url
https://taufanmz.blogspot.com/2012/09/dinyatakan-pailit-telkomsel-memberi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dinyatakan Pailit, Telkomsel Memberi Preseden Buruk
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dinyatakan Pailit, Telkomsel Memberi Preseden Buruk
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar