Perjanjian Telkomsel-Prima Tak Diketahui BRTI

Written By Unknown on Senin, 17 September 2012 | 03.11

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!


Hakim Ketua saat menerima berkas gugatan PT Prima Jaya (Rengga/detikfoto)

Jakarta - Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengaku bahwa perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Prima Jaya Informatika dengan Telkomsel, tidak pernah diketahui regulator.

Terlebih, hal ini menjadi masalah serius ketika Telkomsel memutuskan kerjasama yang berujung gugatan ke pengadilan dan dikabulkan, sehingga menyebabkan operator plat merah itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Terus terang saat kerja sama itu, waktu di BRTI, kita tidak tahu apa-apa mengenai adanya kerja sama itu," tukas Heru, yang pada saat kerjasama Telkomsel-PT Prima berlangsung, masih menjabat di BRTI.

Padahal kerjasama antara Prima ini sama dengan content provider (CP), sebabnya ada aturan yang mesti diikuti, salah satunya PM 1/2009. Dimana salah satunya PKS dilakukan dengan CP yang telah berizin. Dan izin tersebut didapatkan dari BRTI dan diinformasikan ke pihak yang ingin bekerja sama.

Kerjasama ini sendiri dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga merugikan PT Prima Jaya Informatika hingga Rp 5,3 miliar.

Menurut Heru, Telkomsel harus memberikan penjelasan mengenai alasan pemberhentian tersebut. Termasuk apakah bagian dari imbas peristiwa 'Black October', sehingga memunculkan Surat Edaran 117 yang berujung penghentian konten premium untuk sementara waktu.

"Kalau terkait masalah tersebut, harusnya BRTI juga perlu meluruskan. Kalau perlu BRTI, Menkominfo dan Meneg BUMN duduk bersama meluruskan, sebab upayanya tinggal MA," tambahnya kepada detikINET, Senin (17/9/2012).

"Kalau pada diam saja, bisa-bisa Telkomsel tinggal nama. Sambil tentunya manajemen Telkomsel dibenahi kembali, masak bisa lalai karena urusan remeh-temeh gini pailit," tandasnya.

( tyo / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

17 Sep, 2012


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/590267/s/2380a0a5/l/0Linet0Bdetik0N0Cread0C20A120C0A90C170C1542260C20A224450C3990Cperjanjian0Etelkomsel0Eprima0Etak0Ediketahui0Ebrti/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Perjanjian Telkomsel-Prima Tak Diketahui BRTI

Dengan url

https://taufanmz.blogspot.com/2012/09/perjanjian-telkomsel-prima-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Perjanjian Telkomsel-Prima Tak Diketahui BRTI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Perjanjian Telkomsel-Prima Tak Diketahui BRTI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger