BTS (ari/detikfoto)
Setelah berkasnya dikumpulkan pada 14 September kemarin, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun segera mengkompilasi masukan publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai tata cara pelaksanaan seleksi tambahan blok frekuensi 3G untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.
"Sabtu-Minggu kemarin kami mengkompilasi masukan RPM tatacara seleksi. Hari ini dibawa ke Menteri (Tifatul). Tugas kami seperti biasa, memberikan pandangan dan saran, yang memutuskan tetap Menteri," kata anggota BRTI, Nonot Harsono kepada detikINET, Senin (17/9/2012).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, hal-hal yang diatur dalam RPM ini antara lain pita frekuensi radio dengan rentang frekuensi radio 1970 – 1975 MHz berpasangan dengan 2160-165 MHz dan pita frekuensi radio dengan rentang frekuensi radio 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz.
Dikatakannya, metode penilaian Seleksi yang digunakan adalah sistem gugur dan sistem penilaian.
Sistem gugur diterapkan pada evaluasi administrasi yaitu dalam hal Peserta Seleksi tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
Sistem penilaian diterapkan pada evaluasi kelayakan yang meliputi: evaluasi teknis, evaluasi manajemen, dan evaluasi kepatuhan regulasi (regulatory compliance).
Evaluasi Administrasi, selain evaluasi kelayakan, dilaksanakan terhadap dokumen administrasi yang disampaikan peserta pada saat penyerahan Dokumen Permohonan.
Pemenang Seleksi memiliki hak mendapat penetapan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan blok pita frekuensi radio yang ditetapkan oleh Menteri, dengan ketentuan sebagai Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berlaku secara nasional untuk masa berlaku 10. tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk masa berlaku 10 tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio dilakukan setelah Pemenang Seleksi membayar lunas BHP IPSFR yang terdiri dari Biaya Izin Awal (upfront fee) dan BHP IPSFR tahunan untuk tahun pertama.
Sedangkan pemenang seleksi mempunyai kewajiban membayar lunas BHP IPSFR yang terdiri dari Biaya Izin Awal (upfront fee) dan BHP IPSFR tahunan untuk tahun pertama selambat-lambatnya tujuh hari kalender setelah ditetapkan sebagai pemenang seleksi.
Berikutnya, membayar lunas BHP IPSFR tahunan untuk tahun kedua sampai dengan tahun kesepuluh secara tepat waktu, menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond).
Melaksanakan segala kewajiban yang telah disanggupi oleh Pemenang Seleksi sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan, yaitu memenuhi rencana penggelaran (roll-out plan) BTS 3G pita frekuensi 2.1 GHz, mengikuti penataan menyeluruh pita frekuensi 2.1 GHz, memenuhi tingkat komponen dalam negeri, dan memenuhi ketentuan penelitian dan pengembangan.
Melaporkan data teknis setiap BTS 3G Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika up. Direktur Operasi Sumber Daya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Kamilov Sagala mengaku bingung dengan langkah pemerintah yang hanya memberikan waktu sempit untuk konsultasi publik.
"Ini berbeda dengan tradisi yang ada selama ini. Dua RPM berkaitan dengan 3G juga terlalu singkat karena hitungan hari. Sementara RPM tentang Seleksi malah lebih singkat, tak lebih dari sehari. Ini ada apa, semangat demokrasinya di mana?," keluh mantan anggota BRTI ini.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
17 Sep, 2012
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/590267/s/237d3ff1/l/0Linet0Bdetik0N0Cread0C20A120C0A90C170C0A910A280C20A212990C3280Crpm0Eseleksi0E3g0Etinggal0Etunggu0Eketok0Epalu0Emenkominfo/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
RPM Seleksi 3G Tinggal Tunggu Ketok Palu Menkominfo
Dengan url
https://taufanmz.blogspot.com/2012/09/rpm-seleksi-3g-tinggal-tunggu-ketok.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
RPM Seleksi 3G Tinggal Tunggu Ketok Palu Menkominfo
namun jangan lupa untuk meletakkan link
RPM Seleksi 3G Tinggal Tunggu Ketok Palu Menkominfo
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar